nusakini.com--Pemerintah telah memutuskan cuti bersama dan libur lebaran sebanyak 7 hari, yakni pada tanggal 11-14 Juni, dan 18-20 Juni 2018. Meski libur, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang memastikan beberapa pelayanan publik tetap buka selama cuti lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, seperti pelayanan kesehatan rumah sakit, samsat, kantor camat, dan lurah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina menyampaikan bahwa sejumlah layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat akan tetap beroperasi selama libur Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengurus segala keperluan yang dibutuhkan meski seperti saat ini libur lebaran. 

"Seperti rumah sakit itu tidak boleh libur, tidak bisa libur, ya harus tetap ada pelayanan, kemudian kantor camat dan lurah juga tidak libur," kata Tautoto, Rabu (13/06). 

Sementara untuk pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat di wilayah Sulsel akan tetap membuka pelayanan hingga pukul 12 siang, dengan demikian diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang telah diberikan.

Dirinya pun menambahkan bahwa untuk petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan tetap disiagakan selama libur lebaran berlangsung, hal tersebut dilakukan untuk memberikan dan menciptakan kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar serta masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. 

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2018 telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama pada 18 April 2018. Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa. Selain itu juga disebutkan PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. (p/ab)